Rabu, 09 Desember 2009

Dibalik Layar

Hampir semua tenaga kerja di Kabupaten Serang tahu, bahwa UMK Serang tahun 2010 sebesar Rp. 1.101.000.00. Namun seperti apa proses didalamnya sehingga bisa keluar angka sebesar itu, tidak banyak yang tahu. Kalau saja kartu XL ini bisa berbicara, tentu ia akan menceritakan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2010. Namun sayang, suaranya tidak terdengar. Kata-katanya tidak mampu kita pahami, meskipun ia merupakan saksi kunci penetapan UMK yang selalu ditunggu jutaan tenaga kerja dan keluarganya.

”Perjuangan kita tahun ini sangat berat. Apalagi hasil survey Kebutuhan Hidup Layak yang menjadi dasar penetapan UMK sangat rendah,” ujar Isbandi Anggono, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Sekedar diketahui, bahwa upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan atau Bupati/Walikota. Dewan pengupahan sendiri merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit, dimana keanggotannya meliputi perwakilan Pemerintah, unsur organisasi Pengusaha, dan unsur Serikat Pekerja, ditambah dengan seorang akademisi dari perguruan tinggi.

Itulah sebabnya, sebagai Koordinator Umum Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS), sebuah element ketenagakerjaan di Kabupaten Serang yang salah satu fungsingnya sebagai lembaga riset dan analisis kebijakan ketenagakerjaan di tingkat lokal, tentu saya memiliki kepentingan untuk terus berkomunikasi dengan teman-teman unsur serikat pekerja yang duduk di dalam Dewan Pengupahan. Apalagi, kami memiliki kode etik bahwa anggota Dewan Pengupahan adalah wakil serikat pekerja, maka ia tidak boleh membuat keputusan diluar yang telah digariskan oleh organisasi serikat pekerja.

Dengan demikian tidak ada pilihan lain, komunikasi dan konsolidasi harus dilakukan dengan lebih intensif, khususnya pada saat Dewan Pengupahan mengadakan rapat pleno untuk menentukan besarnya upah minimum. Hampir setiap menit perkembangan rapat bisa terjadi, maka komunikasi menjadi sedemikian penting. Dan media yang kami pilih untuk melakukan komunikasi jatuh kepada XL.

FSBS memiliki sebuah Divisi Dokumentasi, Publikasi, dan Komunikasi. Divisi inilah yang menyediakan seluruh alat komunikasi yang dibutuhkan oleh seluruh Staff dan mitra kerja FSBS. Dimana setiap orang mendapatkan fasilitas handphone lengkap dengan kartu pra bayar XL. Pengadaan fasilitas ini sangat mendukung kinerja kami, karena kami bisa melakukan komunikasi secara cepat dengan harga yang murah. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kalau setiap orang menggunakan operator yang berbeda-beda. Bisa jadi komunikasi akan terganggu, karena belum apa-apa sudah khawatir akan terjadi pembengkakan biaya.

”Usulan kita ditolak,” Argo Priyo Sujatmiko, anggota Dewan Pengupahan yang juga Koordinator Politik Hukum dan HAM di FSBS menginformasikan melalui handphone. Saat itu saya sedang makan siang di sekitar kawasan Modern Cikande Industrial Estate.

”Kalau bisa jangan buru-buru diputuskan hari ini. Saya dengar, di Kabupaten Tangerang juga belum ada kesepakatan,” sahut Abu Gybran, Anggota Badan Pertimbangan FSBS yang berada di Tangerang.

Kami memang sering berkomunikasi dengan sistem konferensi, berkomunikasi dengan dua orang lebih dalam satu pembicaraan. Apalagi, dalam penetapan UMK, besarnya upah minimum di daerah sekitar juga menjadi salah satu bahan pertimbangan. Koordinasi dengan beberapa kawan di Tangerang, Cilegon, bahkan kantor induk organisasi di Jakarta bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Dibalik proses penetapan UMK, peran media telekomunikasi menjadi sangat penting. Makanya saya suka tersenyum ketika mendengar UMK dijadikan bahan pembicaraan orang, sebab dengan sendirinya kenangan bersama XL muncul secara tiba-tiba.

Apalagi ketika Junaedi, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang mengatakan, bahwa ”Menggunakan XL bukan sekedar murah. Namun ia memiliki nilai filosofi yang tinggi. XL kan juga bisa juga diartikan besar, maka dengan menggunakan XL, kita berharap upah yang kita perjuangkan akan menjadi besar.”

Ditulis oleh: Kahar S. Cahyono
Tulisan ini diikutsertakan dalam XL Award 2009